Perbedaan antara ASN, PNS dan PPPK - Ditengah-tengah kegembiraan orang-orang yang berhasil lolos administrasi test CPNS 2018, ada kegelisahan diantara para guru honorer yang sudah lama mengabdi. Pasalnya, banyak guru honorer yang tidak bisa mengikuti test CPNS karena berabgai berbagai hal. Mulai dari IPK yang tidak memenuhi syarat sampai umur yang sudah "kedaluarsa".
Namun demikian, ditengah-tengah rasa gelisah, gundah bercampur marah berhembus informasi bahwa guru honorer yang tidak bisa mengikuti test CPNS atau tidak lulus teset CPNS akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Apa yang dimaksud dengan PPPK?
PPPK ini muncul sejak bergulirnya UU ASN yang membagi Aparatur Sipil Negara menjadi dua golongan, yaitu golongan PNS dan PPPK. Namun sampai saat ini masih banyak yang belum mehamai secara gamblang tentang perbedaan PNS dan PPPK.Bagi sebagian orang mungkin berpendapat bahwa ASN adalah nama lain dari PNS. Artinya, PNS akan digangi menjadi namnaya menjadi ASN. Nah, pengertian ini adalah pengertian yang keliru tapi tidak sepenuhnya salah. Namun agar lebih jelas tentang pengertian ASN, PNS dan PPPK, ada baiknya kita buka kembali Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam UU ASN tersebut, pasal 6 UU No 5 Tahun 2014 menyatakan bahwa Pegawai ASN terdiri atas:
1. PNS
2. PPPK.
Denagn melihat bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK maka dapat kita simpulkan bahwa bahwa setiap PNS adalah ASN, akan tetapi tidak setiap ASN adalah PNS. Bisa difahami bahwa ASN adalah sebutan untuk semua pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah dan mendapatkan gaji yang diataur dalam Undang-Undang. Nah pegawai ASN ini ada yang sudah ditetapkan seabgai pegawai tetap yang kemudian disebut PNS dan ada pegawai yang bekerja dengan perjanjian kerja yang kemudian disebut PPPK.
Perbedaan PNS dan PPPK Berdasarkan UU ASN
Agar kita lebih memahami makna ASN, PNS, dan PPPK secara gamblang dan benar, maka kita akan memakai penjelasan terhadap ketiga hal tersebut dengan berdasar pada pasal 1 UU No 5 tahun 2014, yakni:- Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
- PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
- PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.
Perbedaan Hak dan Kewajiban antara PNS dan PPPK
Secara beban kerja atau kewajiban, antara PNS dan PPPK tidak jauh berbeda, bahkan pada praktiknya mungkin pegawai PPPK lebih berat dibanding dengan ASN PNS. Hal ini juga terjadi saat ini antara PNS dengan honorer. Beban kerja dan kewajibannya sama saja, bahkan honorer terkadang lebih berat.Yang membedakan antara keduanya, justru terletak pada hak antara kedua jenis ASN ini. Yang paling mencolok, konon katanya ASN PPPK tidak memiliki hak pensiuan, yang mana hak pensiun tersebut didapatkan oleh ASN PNS.
Demikian penjelasan perbedaan antara ASN, PNS dan PPPK yang diambil dari definisi-definisi yang terkandung dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Nah, agar anda bisa memahami tengang ASN tersebut, maka saya sarankan agar anda membaca secara detail UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.