Baik Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran terkait pedoman penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2019. Hari Kelahiran Pancasila sendiri diperingati setiap tanggal 1 Juni berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Keputusan ini sekaligus menetapkan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni, sebagai Hari Libur Nasional.
Badan Pembina Ideologi Pancasila, sebagai pelaksana Hari Lahir Pancasila, telah menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2019 (Surat BPIP Nomor: B.116/Ka.BPIP/05/2019). Pedoman yang diunggah di website www.bpip.go.id ini meliputi Pedoman Kegiatan, Logo dan Tema Hari Lahir Pancasila 2019, Surat Pengantar, hingga Sambutan Peringatan Hari Lahir Pancasila 2019.
Oleh Kemenag dan Kemdikbud, pedoman tersebut ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan Upacara Bendera. Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 4514/SJ/BVI/HK.00.7/05/2019 tentang Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2019.
Sedang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Edaran Nomor: 55850/A.A6.2/TU/2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2019 di Lingkungan Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kedua surat tersebut dapat diunduh di bagian akhir artikel ini.
Baca juga:
- Logo dan Tema Hari Lahir Pancasila 2019
- Sambutan Hari Lahir Pancasila 2019
1. Ketentuan Upacara Bendera Hari Lahir Pancasila 2019 di Kemenag
Berdasarkan surat edaran Menteri Agama RI Nomor: 4514/SJ/BVI/HK.00.7/05/2019, Upacara Bendera dalam rangka Peringatan Hari Lahir Pancasila diselenggarakan pada tanggal 1 Juni 2019 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Seluruh pegawai Kementerian Agama wajib mengikuti upacara bendera;
- Bagi pegawai Kementerian Agama Pusat yang berdomisili di Jabodetabek dan pegawai yang tidak menjalani cuti bersama diminta untuk mengikuti Upacara Bendera pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2019 bertempat di Gedung Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Jl. Wisma Sejahtera No. 6 Jakarta Selatan;
- Bagi pegawai Kementerian Agama yang sedang menjalani cuti dapat mengikuti upacara bendera di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kemenag Kab/Kota, PTKN, atau satuan pendidikan Dasar dan Menengah (MIN, MTsN, MAN, dan SMAKN) yang berdekatan dengan keberadaan pegawai yang bersangkutan;
- Bagi pegawai yang sedang menjalani cuti sebagaimana dimaksud dalam angka 3, wajib mengirimkan bukkti telah mengikuti upacara bendera berupa foto dan dikirimkan ke kepala unit kerjanya masing-masing untuk dilanjutkan kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Umum;
- Satuan kerja Kementerian Agama Wilayah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, PTKN, dan satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (MIN, MTsN, MAN, dan SMAKN) wajib melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila;
- Seluruh kepala Unit kerja bertanggung jawab atas keikutsertaan pegawainya dalam mengikuti upacara bendera.
2. Unduh Pedoman Hari Lahir Pancasila 2019
- Pedoman Hari Lahir Pancasila 2019 dari BPIP, UNDUH FILE
- Pedoman Upacara Hari Lahir Pancasila Kemenag, UNDUH FILE
- Pedoman Upacara Hari Lahir Pancasila Kemdikbud, UNDUH FILE